JA:Al-Farqu bainal bai'u wa ar-riba
Perbankan syariah atau perbankan Islam dikembangkan berdasarkan hukum Islam yang bertolak dari larangan untuk tidak memungut maupun meminjam uang dengan tambahan bunga (riba), serta larangan berinvestasi pada usaha yang dikategorikan haram-di mana hal ini tidak dijamin dalam sistem perbankan konvensional. Prinsip/hukum perbankan syariah ditimbang akan melahirkan keseimbangan sistem ekonomi kareā¦