Hukum ketenagakerjaan tidak hanya mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha. Cakupannya jauh lebih luas dan kompleks. Selain mengatur perjanjian kerja, hukum ketenagakerjaan juga melibatkan aspek-aspek lain seperti perizinan, penetapan upah minimum, dan perlindungan tenaga kerja. Hal ini menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan tidak hanya bersifat perdata, tetapi juga menyentuh ranah hukum…