Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan pada zaman pemerintahan Belanda. Sebagai landasan berpijak bagi orang Indonesia (golongan pribumi) ingin menyelesaikan sengketa mereka di luar pengadilan adalah pasal 377 HIR atau pasal 705 RBG yang isinya “Jika orang Indonesia dan orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka diputus oleh juru pis…