Sejak tahun 2005. Sistem perencanaan pembangunan daerah di Indonesia mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan ini terjadi karena mulai diterapkannya otonomi daerah dalam sistem pemerintahan di mana pemerintah daerah diberikan sumber keuangan dan kewenangan lebih besar dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan di daerahnya masing-masing. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan…