Secara sistematis buku ini terdiri atas 9 bab, meliputi: Bab 1 Pengantar; Bab 2 Kepemiluan di Indonesia; Bab 3 Hukum Pidana dan Pemilu; Bab 4 Tindak Pidana Pemilu; Bab 5 Stelsel Pidana Pemilu; Bab 6 Hukum Acara Pidana Pemilu; Bab 7 Putusan Pidana Pemilu; Bab 8 Tindak Pidana Pemilu Perspektif Kriminologi; dan Bab 9 Tanggung Jawab Pidana Partai Politik.
Kejahatan merupakan fenomena yang kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Para ilmuwan sejak jaman Plato dan Aristoteles telah melakukan studi-studi berkenaan dengan kejahatan untuk memahami sebab musababnya dan untuk menghapusnya. Studi-studi tersebut kemudian melahirkan ilmu kriminologi yang dalam perkembangannya menjadi ilmu pengetahuan yang penting dan diperlukan. Buk…