Pembahasan dalam buku ini dilengkapi dengan penyelesaian sengketa di pengadilan agama. Berdasarkan UU No.21/2008 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012, penyelesaian sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan mutlak pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. Hal ini bermakna bahwa pendekatan hukum yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa harus tidak bertentangan dengan syariah.…
JA:Shira ma'a asy-syahawat
JA: Fiqhul khilaf madkhal Ila wihdati al amalil Islami