Pergeseran-pergeseran kekuasaan presiden yang dihasilkan dari UUD 1945 setelah diubah, mengakibatkan pergeseran alokasi dan ruang lingkup kekuasaan presiden serta hubungannya dengan lembaga lain. Menariknya, proses konstitusionalisme pembatasan kekuasaan presiden di awal-awal reformasi ini ternyata sangat partisipatoris, melibatkan, tidak hanya para anggota dewan, tetapi juga secara masif menja…